Resolusi Pergulatan Hukum Wakaf di Indonesia
Satu dari sekian bentuk filantropi Islam selain zakat, infak dan sedekah adalah wakaf. Wakaf merupakan pranata agama Islam yang memiliki hubungan eksplisit secara fungsional sebagai upaya memecahkan masalah-masalah sosial (social problems) dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf sebagai instrumen keuangan Islam, bila dikelola secara produktif, maka sangat potensial untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ini berarti wakaf bisa menjadi fundraising umat dan untuk umat, baik untuk kepentingan agama, sosial, maupun ekonomi.
Sherafat Ali Hashmi (2005) direktur Institut Administrasi Business Universitas Karachi berpendapat, menejemen lembaga wakaf yang ideal adalah yang menyerupai menejemen perusahaan (corporate management). Oleh karennya, peran kunci pengelolaan harta wakaf terletak pada pihak yang menerima harta-benda wakaf (nazhir) dan tim kerja yang solid untuk memaksimalkan hasil wakaf yang diharapkan. Jika wakaf dikelola secara profesional, maka wakaf akan menjadi institusi keislaman yang potensial.
Selain kurangnya produktifitas harta-benda wakaf, masalah lain yang sering dihadapi dalam perwakafan adalah penyaluran harta-benda wakaf yang terbatas pada jenis tertentu, seperti masjid, madrasah, LKSA, dan makam. Sedikit sekali yang disalurkan pada kegiatan ekonomi produktif, akibatnya ragam kebaikan yang menjadi sasaran distribusi hasil pengelolaan wakaf menjadi terbatas.
Salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal baru di Indonesia. Selama ini wakaf yang dipahami masyarakat muslim hanyalah wakaf tanah milik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (PTM). Peluang wakaf uang awalnya muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang “bolehnya wakaf dalam bentuk uang”. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tahun 2002 dan dikuatkan kembali setelah disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di dalamnya mengatur hal yang penting bagi pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf secara produktif. Benda wakaf yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak sebatas benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektuan, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan.
Lahirnya undang-undang wakaf memberikan harapan kepada semua pihak dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat, disamping untuk kepentingan peribadatan dan sarana sosial. Menejemen wakaf mempunyai karakteristik yang unik di bandingankan dengan menejemen sedekah/derma dan sumbangan dalam perspektif barat seperti charity dan sebagainya. Prinsip keabadian benda wakaf menjadi hal utama yang membuatnya berbeda dangan charity maupun sedekah. Dalam hal ini, yang harus disalurkan hanya benda yang bermanfaat (tasharruf al-muntafi’aat) yang secara berulang dapat diambil baik untuk kepentingan agama maupun kebajikan.
Diskursus mengenal wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan tidak menjadikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai wakaf uang atau yang lebih di kenal dengan wakaf tunai (waqfu al-naqdi). Perbedan tersebut beranjak pada persyaratan benda wakaf (mauquf) yang berkaitan dengan kekalnya zat benda. Ulama Syafiiyah, seperti al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu Syarh al-Muhazzab berbendapat boleh mewakafkan benda bergerak seperti hewan, dan benda tidak bergerak seperti tanah. Namun mereka menyatakan tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham dengan alasan akan lenyap karena dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya. Sedangkan ulama Hanafiyah memperbolehkan wakaf benda bergerak, asalkan hal itu sudah menjadi kebiasaan (‘urf) di kalangan masyarakat seperti buku, mushaf dan uang. Dalam masalah wakaf uang, ulama Hanafiyah mensyaraktan konversi (istibdaal) dari benda yang diwakafkan jika dikhawatirkan ada ketidaktetapan zat benda, yakni dengan mengganti benda tersebut dengan benda lain yang tidak bergerak dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, benda harus bersifat kekal (mustaqiir).
Perdebatan mengenai boleh tidaknya berwakaf uang telah memperlihatkan adanya upaya yang terus-menerus untuk optimalisasi hasil dan manfaat harta wakaf. Perdebatan tersebut sebenarnya bermuara pada hadis nabi Saw “habasta ashlaha wa tashaddaqta biha” (Ibnu Majjah: 155), yang berarti “engkau menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya”. Hadis ini mengandung arti bahwa yang diwakafkan adalah hasil atau manfaat atas benda wakaf dan benda itu tahan lama (mustaqir)/ (tidak lenyap ketika di manfaakan). Penekanan atas paradigma kekalnya zat tidak terlepas dari konsep wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat ulama tentang wakaf uang dan nilai gunanya, pada dasarnya wakaf uang sangat berpotensi untuk dikembangkan khususnya di Indonesia. Pengembangan wakaf uang bukan berarti menghilangkan watak keabadian wakaf sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat penganut mazhab Syafi’iyah, tetapi justru akan memberikan keabadian sebagaimana yang diajarkan dalam hadis nabi. Untuk menjaga kekekalan nilai uang (walaupun materinya sudah habis dibelanjakan), wakaf uang masih dapat diinvestasikan pada kegiatan ekonomi produktif dengan sistem bagi hasil (mudharabah) atau diinvestasikan dalam bentuk wakaf properti (dengan asumsi nilai tanah terus naik) yang kemudian hasilnya dapat disalurkan kepada penerima wakaf.***

*) Nafi'ah, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah ) Fakultas Syariah INSURI Ponorogo.