Profil
SELAYANG PANDANG
Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo merupakan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Berdiri pada tahun 1968 dan bertepatan pada tanggal 8 Nopember 1968 M (17 Sya’ban 1388 H) oleh Drs. Maksum Umar Wakil Rektor Universitas NU Sunan Giri Malang. Terletak Jl. Batoro Katong, No. 32 Kabupaten Ponorogo. Dari sisi utara berbatasan langsung dengan Kelurahan Cokromenggalan. Dari sisi selatan berbatasan dengan Stadion Batoro Katong dan Gedung Olahraga Kabupaten Ponorogo. Sisi barat berbatasan langsung dengan Pasar Legi dan dari sisi timur berbatasan dengan Kota Lama. Mengingat letak yang strategis dan dekat dengan jantung ibu kota, menjadikan kampus INSURI mudah diakses dari segala arah. INSURI Ponorogo berafiliasi pada Organisasi Nahdlatul Ulama dan berlandaskan Ahlussunnah Wal Jama'ah. Sebagai Perguruan Tinggi Islam, INSURI berusaha mengembangkan nilai-nilai pendidikan Islam terutama di wilayah kabupaten Ponorogo dalam bidang Teologi, Filsafat, Hukum Islam, Bahasa, Sastra, Pendidikan, Dakwah, dan Komunikasi.
Secara badan hukum, Perguruan Tinggi/Kampus INSURI Ponorogo berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Batoro Katong (YAPERTINUKA) Ponorogo. Hingga saat ini, Yayasan YAPERTINUKA membawahi dua lembaga Pendidikan Tinggi yakni Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo dan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan (AKAFARMA) Ponorogo. Kampus INSURI juga disebut sebagai Green University karena memiliki tata ruang yang sejuk dan hijau. Di bawah kendali Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya yang berkantor di UIN Sunan Ampel Surabaya, INSURI Ponorogo berusaha memperbaiki sistem pengelolaan dan manajerial secara internal. INSURI secara konsisten menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. Tercatat dari berbagai dosen INSURI pernah menjadi pembicara pada forum-forum internasional baik di Belanda, Malaysia, dan Brunei Darussalam. INSURI menjadi Perguruan Tinggi alternatif masyarakat Ponorogo terutama siswa dan siswi alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN), MA. Ma'arif, dan santri Pondok Pesantren.
SISTEM TATA PAMONG
Sistem Tata Pamong Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo didasarkan pada Statuta, Rencana Induk Pengembangan, Renstra, Renop, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) INSURI Ponorogo, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sistem dan pedoman Tata Pamong yang sampai saat ini masih berlaku disusun berdasarkan semangat mewujudkan tata kelola yang baik sebagai upaya menyesuaikan dengan Undang-undang nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), serta peraturan-peraturan yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Batoro Katong Ponorogo nomor 1-3 tahun 2013 dan di STATUTA INSURI Tahun 2017.
Tata Pamong INSURI Ponorogo didukung oleh struktur organisasi yang terdiri atas Rektor, Senat, Fakultas dan Program Studi, serta Unit Pelaksana Harian. Rektor merupakan salah satu organ pengelola INSURI Ponorogo yang dibantu Wakil Rektor, Fakultas, Program Pasca Sarjana, Lembaga, Biro, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan Lembaga Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).
Perangkat kebijakan dan kode etik yang dijadikan pedoman penyelenggaraan serta prosedur penetaannya mengacu pada pedoman Kode Etik dalam Statuta Perguruan tinggi.
Budaya organisasi dan tata pamong INSURI Ponorogo dilandasi oleh nilai ahlus-sunnah wal-jama’ah an-Nahdliyyah. Nilai dasar ini mengandung maksud bahwa semua program, kegiatan dan penyelenggaraan tata kelola INSURI Ponorogo diorientasikan pada Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyyah. terhadap seluruh tata aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kredibilitasnya, tata pamong INSURI Ponorogo didasarkan pada sejumlah aturan yang menjelaskan tugas dan fungsi setiap elemen organisasi INSURI Ponorogo. Setiap elemen memiliki fungsi yang spesifik dan menggambarkan sistem input-proses-output kegiatan. Aturan-aturan tersebut adalah Statuta, deskripsi serta rincian tugas. Dokumen-dokumen ini menjelaskan peran, tugas dan tanggung jawab elemen organisasi INSURI Ponorogo sekaligus mencerminkan mekanisme pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berlaku.
LOGO DAN MAKNA LOGO INSURI
Warna Kain Bendera
INSURI : Hijau NU
Fakultas Tarbiyah : Hijau Daun
Fakultas Syariah : Biru
Fakultas Dakwah : Cream Coklat
Pascasarjana : Hijau Muda
Makna
Bentuk dasar segilima bermotif bunga mekar berwarna hijau, icon aswaja
Segilima berarti bintang lima bermakna lima dasar, Pancasila berlandaskan syariat Islam (Rukun Islam), sedang bermotif bunga mekar bermakna visi tumbuh berkembang dengan indah.
Tali melingkar mengandung arti adanya ikatan tali melingkar tidak putus silaturahmi yang melambangkan ukwah islamiyah yang tak terputus
Di luar tali bertuliskan identitas
Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo
Di dalam tali dasar warna hijau muda lambang kecerahan hati, dengan dikelilingi bintang sembilan sebagai symbol ajaran para wali (wali songo), dan juga sebagai peringatan sembilan hawa nafsu manusia, jumlah sembilan adalah angka terbesar dari semua jenis angka sebagai sebuah harapan mencpai puncak kebesaran.
Bunga api adalah semangat, I’tikad dan jihad dengan berujung putih sebagai dasar kesucian hati dan niat.
Dilandasai oleh buku/kitab yang terbuka sebagai lambing wadah membukakan alam pikiran, intelektualitas, ilmu pengetahuan
Kesimpulan makna : “Dengan dilandasi oleh syariat islam, pancasilais yang Ahlussunnah wal amaah, mekar, tumbuh dan berkembang dengan semangat,ijtihat dalam ukwah islamiyah untuk menggali ilmu pengetahuan mencapai kecerahan dan kejayaan hidup yang hakiki”.
FAKULTAS DAN PRODI
Secara kelembagaan, sampai saat ini institut memiliki (3) tiga Fakultas dan (8) delapan Program Studi, dan satu Program Pascarjana, yaitu (1) Fakultas Tarbiyah, menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Program Studi Pendidikan Guru MI (PGMI), dan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD). (2) Fakultas Syariah, menyelenggarakan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Program Studi Ekonomi Syariah (ES). (3) Fakultas Dakwah, menyelenggarakan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), dan Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). (4) Program Pascasarjana, menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Islam Konsentrasi Pendidikan Agama Islam (PAI).
CIRI KHUSUS INSTITUSI
Ciri khusus yang dimiliki institut adalah mahasiswa menguasai pemahaman yang baik tentang epistemologi Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja). Sebagai institusi yang berafiliasi pada organisasi Nahdlatul Ulama, mahasiswa INSURI diupayakan untuk memahami landasan teologi, akidah, dan syariat yang berdasarkan asas Ahlussunnah wal Jama'ah. Praktik yang dilaksanakan adalah dengan mengintegrasikan matakuliah Aswaja ke dalam proses perkuliahan. Selain itu, mahasiswa juga dilibatkan ke dalam kegiatan-kegiatan desiminasi, pengkaderan, dan Pelatihan Kepimimpinan Dasar NU secara rutin. Mahasiswa juga turut dilibatkan ke dalam organisasi-organisasi di bawah Badan Otonomi (BANOM) Nahdlatul Ulama seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Gerakan Pemuda Ansor (GP. ANSOR), Banser, Lakspesdam NU, dan Lesbumi. Ciri khusus yang dimiliki institut adalah menyelenggarakan perkuliahan di sore hari pukul 13.30-18.00 WIB sehingga mahasiswa yang belajar di INSURI dapat menyelenggarakan kegiatan lain di pagi hari.
KURIKULUM
INSURI Ponorogo memberikan dukungan penuh dalam pengembangan kurikulum program studi (PS) berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 45/HM/INS/XI/ 2016 tentang Pemberlakuan Standar Mutu di Lingkungan Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo, yang meliputi Standar mutu bidang Pendidikan, Standar mutu bidang Penelitian, Standar mutu bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dan Standar mutu bidang Kerjasama.
Sesuai Manual mutu sebagai bagian operasional Surat Keputusan Rektor tersebut mencakup :(1) Kebijakan;(2) Peraturan,(3) pedoman/ panduan yang memfasilitasi PS di lingkungan INSURI Ponorogo untuk melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemutakhiran kurikulum secara berkala/berkesinambungan.
Manual mutu standar kurikulum sebagai pedoman/panduan yang mendorong/memfasilitasi Institusi untuk perbaikan isi kurikulum secara berkesinambungan, meliputi aspek sebagai berikut: a.Tujuan, b.Materi/isi, c.Strategi, dan d.Evaluasi.
Kurikulum masing-masing Program Studi yang disusun memuat kompetensi lulusan secara lengkap (kompetensi utama, pendukung, lainnya) yang terumuskan secara sangat jelas, baik S1 maupun S2. Kurikulum Program Studi memuat matakuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi matakuliah, silabus dan rencana pembelajaran Semester.
Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu 4-5 tahun sekali atau apabila ada perubahan regulasi pemerintah atau persyarikatan Nahdatul Ulama’. Peninjauan kurikulum oleh Program Studi bersama pihak-pihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders).
Pengembangan kurikulum Program Studi dilakukan secara mandiri oleh Program Studi dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal dengan memperhatikan visi, misi, dan umpan balik Program Studi dan pemangku kepentingan (internal dan eksternal).
MARS INSURI