Memposisikan Kitab Kuning dalam Islamic Studies

16 Juli 2019 08:57
Memposisikan Kitab Kuning dalam Islamic Studies
Oleh Asvin Abdur Rohman*

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang indigenous. Di dalam pesantren, para siswa (santri) tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan seorang guru (atau lebih) yang lebih dikenal dengan sebutan kiai.

Tujuan pesantren menurut Manfred Ziemek (1986) sebagai berikut; membentuk kepribadian, memantapkan akhlak, dan melengkapinya dengan pengetahuan. Mereka yang ada di pesantren kelak diharapkan kembali ke kampung untuk hidup sebagai muslim teladan yang menentukan sosialisasi pesantrennya, memproklamir, dan menyiarkan nilai-nilai ke-Islaman kepada masyarakat luas.

Kemudian, Dhofier (1982) menyebut unsur-unsur pokok pesantren diantaranya; kiai (tuan guru, buya, ajengan, abu), santri, masjid, pondok dan kitab Islam klasik (atau kitab kuning) yang merupakan elemen unik untuk membedakan sistem pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan yang lain.

Dalam khazanah pendidikan pesantren, kitab kuning menempati posisi yang sangat penting, mengingat penguasaan kitab kuning menjadi semacam prasyarat untuk menjadi ulama. Kapasitas keulamaan seseorang seringkali diukur berdasarkan penguasaan kitab kuning. Mereka yang tidak mampu membaca kitab kuning dianggap belum layak sebagai ulama atau kiai.

Di posisi lain, kitab kuning dapat menjadi parameter keulamaan dan intelektualitas di pesantren. Kitab kuning juga merupakan sarana menghubungkan ulama dengan mata rantai penyebaran pengetahuan keislaman. Dapat diartikan bahwa kitab kuning merupakan simbol pertautan sanad keilmuan dan intelektual pesantren dari generasi ke generasi hingga sampai pada Rasulullah Saw.

Komposisi kitab kitab kuning di pesantren menurut daftar yang dibuat Van den Berg (1870-1887) adalah 49 kitab dengan berbagai kategori pengetahuan Islam. Fikih menjadi mayoritas dengan 20 kitab, kemudian bahasa Arab, teologi, tasawuf, dan tafsir.  Dominasi fikih dalam pendidikan pesantren juga diungkapkan Hairus Salim dan Nuruddin Amin dalam pertanggungjawaban penyuntingan buku “Nuansa Fikih Sosial KH. Sahal Mahfudz”. Menurutnya, masyarakat pesantren pada mulanya adalah masyarakat fikih. Hal ini dikarenakan fikih merupakan derivasi praktikal dari ajaran al-Qur’an dan Hadis dan yang merupakan landasan normatif perilaku individu maupun masyarakat.

Dalam konteks ini, fikih dianggap sebagai dogma yang tidak dapat diganggu gugat termasuk teks-teks kitab kuning dalam bidang fikih yang diposisikan sebagai “kitab suci” setelah al-Qur’an. Dalam pandangan KH. Sahal Mahfudz, saat ini posisi kitab kuning telah terkikis lantaran perkembangan zaman. Namun demikian bukan berarti kita harus meninggalkan kitab kuning sama sekali. Meninggalkan kitab kuning sama halnya dengan memutus mata rantai sejarah dan sanad keilmuan yang telah dan selalu dipegang teguh oleh kalangan pesantren. Kita harus membuka diri dan memposisikan kitab kuning sebagai pembangun dialektika antara kitab kuning dengan berbagai pengetahuan yang selama ini dianggap sebagai ilmu “non-agama”.

Problem kejumudan ijtihad di pesantren yang bermuara pada hegemoni satu mazhab dalam hal ini Syafi’iyah, maupun sakralitas kitab kuning fikih sebagai kompedium yurisprudensi perlu dirombak. Pola posisi kitab kuning dan rujukan dalam fikih perlu dijabarkan dan diajarkan melaui metode Sorogan, Bandongan maupun Bahtsul Masa’il. Paradigma “berfikih baru” yang ditawarkan KH. Sahal Mahfudz melalui fikih sosial merupakan salah satu alternatif pengembangan fikih di era modern yang perlu disosialikan, diajarkan kepada santri dan masyarakat dalam rangka mencetak kader ulama. Untuk mewujudkan misi demikian, KH. Sahal Mahfudz memberikan beberapa catatan kritis yang harus dimengerti. Pertama, reinterpretasi teks dalam rangka mencari konteks yang baru. Kedua, menggeser makna bermazhab dari qauli menuju manhaji. Ketiga, verifikasi mendasar antara ushul (dasar) dan furu’ (cabang). Keempat, memposisikan fikih sebagai etika sosial dan bukan hukum positif negara. Kelima, pengenalan metodologi filosofis. Namun, mampukah pesantren melaksanakan semua itu? Semoga.***

*) M. Asvin Abdur Rohman, Dosen Pascasarjana dan Wakil Rektor I INSURI. Saat ini menjadi pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Ponorogo.