INSURI Ponorogo Resmi Beralih ke SIAKAD Baru, Sistem Akademik Lama Dinonaktifkan

13 Agustus 2026 21:27
INSURI Ponorogo Resmi Beralih ke SIAKAD Baru, Sistem Akademik Lama Dinonaktifkan
Oleh Admisi INSURI

INSURINEWS - Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo resmi menetapkan SIAKAD (Sistem Informasi Akademik INSURI Ponorogo) yang baru sebagai sistem utama dalam pengelolaan layanan akademik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Rektor INSURI Ponorogo Nomor 148/4.13/212011/AK/VIII/2026 tentang Penonaktifan Sistem Akademik Lama dan Pengoptimalan Penggunaan SIAKAD Baru.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya INSURI Ponorogo untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan akademik, sekaligus mewujudkan pengelolaan data akademik yang lebih terintegrasi. Melalui penerapan SIAKAD baru, seluruh proses layanan akademik diharapkan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi, efektif, efisien, akurat, dan berkualitas.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Sistem Informasi Pembelajaran (SIP) yang selama ini digunakan dalam layanan akademik akan dinonaktifkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh institusi. Selanjutnya, seluruh proses administrasi dan layanan akademik wajib dilakukan melalui SIAKAD INSURI Ponorogo yang baru melalui laman siakad.insuriponorogo.ac.id.

Adapun sistem lama atau SIP dijadwalkan dinonaktifkan pada 13 Agustus 2026, sedangkan SIAKAD baru mulai digunakan sebagai sistem utama pada 14 Agustus 2026. Dengan demikian, sivitas akademika INSURI Ponorogo mulai diarahkan untuk sepenuhnya beradaptasi dengan sistem akademik baru tersebut.

SIAKAD INSURI Ponorogo dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan akademik. Beberapa layanan yang dapat dilakukan melalui sistem tersebut meliputi pengelolaan data mahasiswa, pembayaran, KRS, jadwal kuliah, presensi, nilai, KHS, transkrip, serta layanan akademik lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing pengguna.

Penerapan satu sistem utama ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan data akademik yang lebih terpusat dan terintegrasi. Dengan demikian, proses administrasi akademik tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga dapat meningkatkan akurasi serta kemudahan akses terhadap berbagai layanan akademik bagi sivitas akademika.

Melalui surat edaran tersebut, dosen, mahasiswa, program studi, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan serta mengoptimalkan SIAKAD sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Setiap pengguna juga bertanggung jawab memastikan bahwa data yang diinput maupun diperbarui dalam SIAKAD benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Institusi juga mengimbau seluruh pengguna untuk memperhatikan ketepatan data dalam sistem. Hal ini menjadi penting karena SIAKAD akan menjadi sistem utama yang menopang berbagai proses administrasi dan layanan akademik di lingkungan INSURI Ponorogo.

Dalam pelaksanaan transisi menuju sistem baru, apabila pengguna menemukan kesalahan data maupun kendala teknis dalam penggunaan SIAKAD, permasalahan tersebut dapat dilaporkan kepada Lembaga Pusat Informasi dan Pangkalan Data (LPIPD) INSURI Ponorogo untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses migrasi dan pemanfaatan SIAKAD baru berjalan dengan baik serta meminimalkan hambatan dalam pelaksanaan layanan akademik.

Rektor INSURI Ponorogo melalui surat edaran yang ditandatangani pada 13 Agustus 2026 mengharapkan seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan mendukung proses implementasi SIAKAD. Penggunaan sistem baru ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola akademik berbasis sistem informasi di lingkungan INSURI Ponorogo.

Dengan diberlakukannya SIAKAD sebagai sistem utama mulai 14 Agustus 2026, INSURI Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan akademik melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat beradaptasi, menggunakan, dan mengoptimalkan SIAKAD sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.